Selundupkan Narkoba, Dua Warga Thailand Dituntut 8 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara terhadap dua wanita asal Negara Thailand yakni Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (1/9/2026). Pasalnya, kedua terdakwa melanggar hukum menyelundupkan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, diwakili IB Kade juga menuntut kedua terdakwa agar membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 60 hari. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaannya atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapat itu tidak cukup, maka diganti pidana tambahan penjara 60 hari penjara,” kata Jaksa.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani itu, pertimbangan jaksa menjatuhi hukuman tersebut karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam sidang, terdakwa berterus terang daam sidang, dan belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam amar dakwaan, kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa kedua perempuan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray) serta penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di dalam pampers yang mereka kenakan. “Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing,” kata Jaksa dalam sidang.

Dari terdakwa Mayuree ditemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut dalam pampers yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan di Bandara.

Jaksa juga mengungkapkan, hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sesampainya di Bali, narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig (berkas perkara terpisah), untuk digunakan bersama selama berlibur di Bali.

Selain itu, JPU mengungkap paket hasis itu sebelumnya dikirim melalui jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa kemudian membuka paket tersebut, menimbang isinya sekitar 600 gram, lalu membaginya menjadi enam gumpalan seberat kurang lebih 50 gram per paket. Gumpalan tersebut dibungkus kembali menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan. Sementara sisa hasis disimpan di rumah terdakwa Mayuree di Thailand.

Kedua terdakwa juga mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali. Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung hasis yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn008)26090111

narkoba
Comments (0)
Add Comment