Mangupura, Baliglobalnews
Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level III pada akhir tahun, yakni Nataru (Natal dan tahun baru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Terhadap rencana yang sebelumnya diungkap oleh Menko PMK, Muhajir Efendi, tampaknya tidak membuat Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, risau.
“Sederhananya begini, kalau bicara masalah level, apapun itu bentuknya Badung siap sekali. Sekali lagi, kita bicara masalah bernegara kesatuan Republik Indonesia, kami pasti taat asas. Arahan Pemerintah Pusat itu kami akan lakukan di daerah. Tugas kami adalah sebuah edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang situasi nasional, bukan orang per orang atau pribadi per pribadi,” kata Giri Prasta usai menghadiri sidang paripurna DPRD Badung di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (23/11).
Bupati Giri Prasta menyatakan kesiapan tersebut berkenaan dengan vaksin, menjaga jarak dan menggunakan masker di Kabupaten Badung sudah bagus sekali. “Bahkan testing dan treatment kita tetap gerakkan. Kami imbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung ini jangan sampai takabur tentang kita turun menjadi level 1 yang diberikan oleh keputusan WHO bahwa Indonesia itu sudah level 1. Sekalipun kita nanti masuk ke level yang lain dengan kajian yang tepat, kita akan ikuti. Saya tidak akan mau nanti berkenaan dengan perubahan level ini jangan sampai mengubah paradigma imun tubuh. Kami harus melakukan kebijakan dan harus melihat di lapangan sehingga kesiapan itu kami bisa garansi,” katanya.
Ketika ditanya apakah tidak akan berimplikasi terhadap pendapat Badung, Giri Prasta dengan tegas menyatakan tidak ada masalah. “Tidak ada pengaruh, tetapi kami sudah targetkan. Yang penting kami prinsip jangan sampai Kabupaten Badung ini pinjam dulu, ngutang kepada yang lain, jangan dulu. Kalaupun target kita terpenuhi, 1,9 triliun berkenaan dengan pendapatan asli daerah, berarti sudah tercover program yang ada di Badung. Jangan sampai misalkan besok dana yang sudah masuk 1,9 triliun kita tidak ada program, kan tidak bisa pakai. Itu yang dimaksud dengan Silpa. Aturannya Silpa tidak boleh lebih dari 3 persen, dan defisit tidak dilarang oleh undang-undang. Yang penting program kita itu utuh,” tandasnya. (bgn003)21112401