Sikapi Maraknya Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Menyikapi makin maraknya konten di media sosial yang melibatkan anak-anak dan materinya tak ramah serta tak layak untuk mereka, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali membangun sinergi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. 

Ketiga lembaga tersebut sepakat untuk melakukan langkah guna meminimalisir dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Ruang Pertemuan Kantor MDA Bali, Kamis (25/3).Ketua KPPAD Bali, Anak Agung Sagung Ani Asmoro, menyampaikan penandatanganan MOU oleh tiga lembaga ini dilatarbelakangi rasa khawatirnya terhadap perkembangan media sosial yang cenderung tak terkontrol belakangan ini.

Banyak konten di media sosial yang menggunakan anak-anak sebagai model atau pelakon dan materi yang ditampilkan tak ramah dan tidak layak bagi anak-anak. Dia menyebutkan fenomena ini sangat merugikan anak-anak, karena mereka menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Ani Asmoro menilai hal itu sebagai persoalan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Dia berharap MOU yang diteken tiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten media sosial. 

Langkah KPPAD mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, yang hadir mawakili Gubernur. Dia menyebut penandatanganan MOU ini sebagai momen yang penting di tengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Ditambahkan olehnya, keberadaan media sosial belakangan banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.”Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” katanya.Apresiasi terhadap penandatanganan MOU ini juga disampaikan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua KPID I Made Sunarsa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta. Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengungkapkan pada satu sisi kehadiran media sosial memberi banyak kemudahan bagi penggunanya. 

“Namun belakangan saya malah berpikir, jangan-jangan bahayanya jauh lebih besar jika dibandingkan manfaatnya,” cetusnya sembari menyebut media sosial banyak menyajikan hal-hal yang bersifat pembodohan dan adu domba. Sebagai lembaga yang menaungi seluruh krama adat di Bali, pihaknya sangat berkepentingan melindungi anak-anak dari paparan negatif konten media sosial.Sementara itu, Ketua KPID, I Made Sunarsa, menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya.

“Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana,” katanya.Dia sependapat kalau konten media sosial belakangan sudah makin meresahkan dan banyak yang mengeksploitasi adat budaya Bali. Menyikapi persoalan ini, seluruh komponen harus membangun sinergi agar memiliki nilai tawar yang kuat. “Yang kita hadapi adalah lawan yang maha dahsyat. Para youtuber misalnya, mereka mempunyai jutaan follower,” ungkapnya. 

Sebagai langkah awal, kata dia, KPID Bali akan mendorong optimalisasi peran lembaga penyiaran agar lebih banyak menyiarkan tayangan yang mengedukasi. Langkah berikutnya adalah mengundang para youtuber dan penyedia layanan media sosial untuk berdiskusi. “Kendati berat, harus ada upaya untuk meminimalisir konten negatif di media sosial,” katanya. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, memberi dukungan penuh terhadap sinergi tiga lembaga dalam menyikapi maraknya konten negatif di media sosial. (bgn003)21032525

denpasarmedsosramahanak
Comments (0)
Add Comment