Sidang Paripurna Ke-41, DPRD Bali Setujui Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali menyetujui dua Ranperda ditetapkan menjadi Perda dalam agenda sidang paripurna ke-41 di gedung dewan setempat, Denpasar, pada Senin (4/9/2023).

Kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Sugawa Korry, yakni Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dan Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebelum disetujuinya kedua Perda itu, Kordinator Pembahasan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, Gede Kusuma Putra, menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023, dimana salah satunya adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan dan antar jenis belanja.

“Sesungguhnya kalau kita cermati, Penyusunan Rancangan APBD dalam tahun berjalan selalu terkait dengan APBD Tahun sebelumnya terutama adanya besaran silpa atau sikpa yang audited. Serta selanjutnya  semua bermuara pada besaran Pembiayaan Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan yang selanjutnya dipakai untuk menutupi defisit yang ada,” katanya.

Terkait gambaran Perubahan APBD semesta berencana Bali 2023 dengan rincian Pendapatan Daerah direncanakan naik Rp 309,513 miliar lebih, dari awal Rp 6,933 triliun lebih menjadi Rp 7,243 triliun lebih. Kemudian, belanja daerah yang semula Rp 7,522 triliun lebih menjadi Rp 7,960 triliun lebih atau dirancang naik Rp 438,199 miliar lebih. Sehingga mengakibatkan defisit naik Rp 128,686 miliar lebih yang semula Rp 588,445 miliar lebih atau total Rp 717,131 miliar lebih.

“Untuk menutupi defisit Rp 717,131 miliar lebih perlu ada lagi penerimaan pembiayaan Rp 703,955 miliar lebih yang diharapkan bersumber dari penerimaan pinjaman daerah. Dimana, penerimaan pembiayaan secara keseluruhan adalah Rp 1,112 triliun lebih (Silpa APBD SB TA 2022 audited Rp 330,133 miliar lebih ditambah pencairan dana cadangan Rp 78,829 miliar lebih ditambah penerimaan pinjaman daerah Rp 703,955 miliar lebih,” katanya.

Pembacaan Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dibacakan Koordinator Drs. I Nyoman Laka yang menegaskan bahwa, menyetujui menjadi perda karena telah sesuai dengan ketentuan.

“Kami menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubenur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, serta segenap anggota dewan, OPD lainnya. (bgn008)23090406

sidangparipurnaDPRDbali
Comments (0)
Add Comment
Get started with Rytr AI for desktop.