Sempat Jadi Buronan Polisi, Wilhelmus Ditangkap Karena Gelapkan Barang Perusahaan

Denpasar, Baliglobalnews

Sempat jadi buronan petugas selama satu bulan lamannya, tersangka Wilhelmus Seminar (35 tahun) seorang Mantan Karyawan PT Sinar Surya Anugrah Prima Bali yang menggelapkan dua unit barang milik perusahaannya akhirnya ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat.

Kapolsek Denbar, AKP Doddy Monza, SIK.Msi.MIK melalui Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh Nurul Yaqin SIK dalam keterangannya di Denpasar, Senin (23/11/20) mengatakan, modus pelaku saat menggelapkan barang milik dengan cara menjual dua unit frizer milik perusahaanya secara diam-diam (tanpa izin) dengan cara mengangkut menggunakan mobil pick up.

“Tersangka ditangkap anggota yang dipimpin oleh Danru Opsnal Aiptu I Putu Mudayasa, saat pelaku berada ditempat tinggalnya Jalan noja Denpasar timur usai me jual 2 unit frizer,” Kanit Reskrim mewakii Kapolsek

Petugas mengetahui keberadaan pelaku, berbekal informasi seorang pembeli frizer bernama Lukman pada 16/11/2020, pukul 13.00 wita di Jalan Gunung Agung depan Yayasan Mambaulum No 134 Banjar ketugtug, Loloan Timur, Negara, Kabupaten Jembrana. Lukman mengakui membeli friser tersebut dari tersangka sebanyak 2 unit seharga Rp4 juta.

“Dari informasi Lukman inilah, kami menangkap tersangka pada 17 Nobember 2020, Pukul 22.00,” ucapnya

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah membawa dua unit frizer merk Joyday ke Nusa Penida bersama Risku (DPO) untuk dijual kepada Lukman.

Aksi tersangka ini, baru diketahui perusahan PT Sinar Anugrah Prima Bali yang beralamat di Jalan Mahendradata No 99 X Denpasar, bahwa kehilangan dua unit frezer es krim merk JOYDAY pada 14 Oktober 2020, Pukul 17.50 wita.

Kemudian oleh pihak perusahan di ketahwi ada frizer milik perusahan JOYDAY ditemukan disebuah warung, di Wilayah Nusa penida dan merk nya sudah diganti dengan merk KORUDO. Setelah ditanyakan oleh pihak perusahan freezer tersebur ditaruh oleh Lukman dan Rizki. Kemudian oleh pihak perusahan melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.

“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugianRp10 juta,” kata Kanit Reskrim. (bgn008)20112305

buronanpolisigelapkanbarangperusahaanpolsekdenpasarbaratptsinarsuryaanugrahprimabali
Comments (0)
Add Comment
Download Rytr Desktop for full access.