Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan sependapat dengan pemerintah bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat maupun swasta.
Hal itu disampaikan oleh I Gede Aryantha ketika menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Badung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (11/2/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, para Anggota DPRD Badung, Sekda beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, dan undangan lainnya.
”Kami setelah mendengar dan menganalisa penjelasan Bupati Badung, kami Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan pemerintah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 26 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dewasa ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan daerah yang lebih relevan, adaptif dan futuristik,” katanya.
Dia menyebutkan secara empirik maraknya alih fungsi lahan dan perubahan matra ruang sebagai akibat dari pelanggaran atas rencana tata ruang wilayah telah menimbulkan ekses yang merusak ekosistem, merusak lingkungan hingga merusak tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra memandang RTRW Kabupaten Badung harus menjadi panglima, diikuti dengan supervisi, monitoring dan evaluasi yang ketat serta law enforcement yang kuat. ”Kami sependapat dengan pemerintah bahwa RTRW sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta,” katanya
Fraksi Gerindra menilai tujuan RTRW ini sudah tepat, hanya saja perlu ada upaya untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian pembangunan dan tata ruang yang berkualitas. RTRW kabupaten hendaknya berfungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi kemacetan, mengatur densitas penduduk, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemanfaatan ruang secara efektif. ”Yang maha penting dari RTRW adalah menyangkut kebijakan, strategi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Khusus terhadap ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kami setuju diberlakukan ketentuan insentif dan disinsentif serta pelanggaran diberikan sanksi tegas menyangkut sanksi administratif, penghentian sementara, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan/demolition dan/atau pemulihan fungsi ruang selanjutnya,” katanya.
Terkait Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 yang telah diubah dengan Perpres nomor 51 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang perkotaan Sarbagita yang menyangkut kawasan perkotaan Denpasar – Badung – Gianyar dan Tabanan menjadi pertanyaan Fraksi Gerindra dalam penyusunan RTRW. ”Harapan kami RTRW menjadi pendorong perkembangan wilayah, sinkron dengan pengembangan investasi, namun di satu sisi dapat mengendalikan kawasan yang perlu dipertahankan seperti LSD dan LP2B serta kawasan lindung/konservasi, dan ruang ruang publik seperti fasos maupun fasum,” katanya
Fraksi Gerindra menyatakan RTRW ini seyogyanya dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Aryatha mencontohkan pada sektor pertanian agar tercipta proses pengolahan hasil menjadi produk jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. ”Terkait tingginya laju alih fungsi lahan pertanian pada lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kami berharap pemerintah segera menyelamatkan jalur hijau tersebut dengan membeli lahan masyarakat untuk dijadikan aset pemerintah daerah,” katanya. (bgn003)25021209