Mangupura, Baliglobalnews
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Badung memberikan beberapa rekomendasi terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Satu di antara rekomendasi tersebut agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya dan inflasi daerah.
Rekomendasi yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor : 500.9.13.2/1721/DPRD didasari beberapa produk hukum meliputi 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Dan Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; 6. Peraturan DPRD Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dengan dasar tersebut, DPRD Badung menimbang : 1. Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terdapat kenaikan yang sangat signifikan hingga mencapai ±3.500% di sejumlah wilayah, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat; 3. Bahwa hasil rapat kerja DPRD Kabupaten Badung dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung bersama pimpinan komisi dan dihadiri Sekda Badung, perwakilan Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, serta Dinas Koperasi dan UMKM, telah menyepakati perlunya peninjauan ulang kebijakan kenaikan PBB-P2; 4. Bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 tidak boleh menjadi satu-satunya cara peningkatan PAD, mengingat terdapat potensi sumber pendapatan lain seperti sektor investasi pariwisata, retribusi daerah, dan optimalisasi aset daerah; 5. Bahwa demi mencegah timbulnya keresahan masyarakat, DPRD Kabupaten Badung perlu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kenaikan PBB-P2.
Rekomendasi kepada Bupati Badung tersebut meliputi: 1. Agar Pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produtif yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2. 2. Agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya dan inflasi Daerah. 3. Untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan Pajak. 4. Agar Pemerintah Kabupaten Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa/kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. 5. DPRD Kabupaten Badung menghimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersil dan nonkomersil. 6. Agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada Anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2. 7. Meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ, Tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPRD Kabupaten Badung meminta agar rekomendasi tersebut untuk dapat ditindaklanjuti. (bgn003)25082301