Sekda Adi Arnawa Terima Audiensi LBH ABI Bali

Mangupura, Baliglobalnews

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum Astranawa Bela Indonesia (LBH ABI) Dewan Pimpinan Wilayah Bali, AA Ngurah Sutrisnawan, beserta jajarannya di Puspem Badung, Kamis (25/11).

Audiensi bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi sekaligus mengenalkan LBH Astranawa Bela Indonesia yang baru disahkan pada tanggal 15 September 2021 bergerak di dalam bidang hukum.

Sekda Adi Arnawa mengatakan secara prinsip Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik langkah-langkah ini, karena bagaimanapun juga kepada LBH yang merupakan orang-orang yang diharapkan mampu membantu pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepada anggota yang memiliki kemampuan masing-masing yang tergabung di dalam LBH ini, diharapkan dapat menterjemahkan pengertian pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di samping tidak keluar dari peraturan yang ada.

Sekda menilai keberadaan LBH sangatlah strategis, terutamanya dalam rangka ikut memberikan bantuan kepada masyarakat, dalam rangka untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar bagaimana melihat hukum dengan lebih mudah.

“Di samping itu saya atas nama pemerintah menyambut baik langkah yang dilakukan oleh LBH itu sendiri, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena bagaimanapun juga dengan adanya LBH ini sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat kami khususnya Bali maupun Badung tentang hukum,” ungkapnya.

Secara prinsip, kata dia, hal terpenting tujuan daripada LBH agar melakukan tugasnya baik sesuai dengan ketentuan SOP-nya. Kepada LBH ini agar benar-benar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena menyangkut hak dan kewajiban masyarakat itu sendiri.

“Saya berharap LBH untuk menginformasikan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar masalah hukum yang terjadi di masyarakat bisa teratasi, agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan. Di samping itu kepada LBH agar bisa memberikan saran atau arahan kepada masyarakat terutama di bidang hukum,” katanya.

Sementara Ketua LBH ABI Bali, AA Ngurah Sutrisnawan, mengatakan secara prinsip bantuan hukum itu bergerak di masyarakat, yang memiliki dua hal terpenting yakni pertama memiliki kemampuan di dalam bidang hukum untuk membela hak-hak masyarakat, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan haknya dari segi kemampuan. Kedua memiliki kepercayaan, terkait dengan hal itu, jika berbicara dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, di dalam bernegara baik itu Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dan seterusnya.

“Di samping itu kita akan selalu bekerja, berada di pihak masyarakat, mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya, sekaligus bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, memastikan hak masyarakat terpenuhi baik secara hukum, sosial maupun ekonomi,” katanya.

(bgn003)21112507

audiensilbhabibalipemdabadungsekdabadung
Comments (0)
Add Comment