Mangupura, Baliglobalnews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara dalam waktu yang hampir bersamaan berhasil meringkus satu orang pelaku penjambretan dan empat orang pelaku penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial IGA (36) dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yang kehilangan 1 unit HP Iphone 12 Promax saat berdiri di depan Villa di Bucu, Jl. Subak Sari No. 78, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. “Berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” katanya saat konferensi pers di Lobi Polres Badung pada Rabu (4/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit HP Iphone 12 Promax dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Sementara dalam kasus terpisah, empat orang pelaku penganiayaan berinisial KDP (35), DAA (23), GP (23) dan SR (37) berhasil diamankan usai terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi. Kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung kekerasan.
“Korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, keempat pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” kata Kapolres AKBP M. Arif Batubara didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, Kasatreskrim AKP M. Said Husein, Wakapolsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita dan Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku jambret dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan para pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terlebih lagi aksi” yg tergolong premanisme di wilayah hukum Polres Badung. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman warga,” pungkasnya. (*/bgn003)25060408