Satreskrim Narkoba Polres Buleleng ”Panen” Tangkapan Kasus Sabu

Singaraja, Baliglobalnews

Berawal dari hasil penyelidikan, Satreskrim Narkoba Polres Buleleng panen tangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu.

Menurut Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, pada Sabtu (27/2) pukul 21.00, pihaknya mengamankan Putu AW alias Lutung yang diduga telah mengantarkan barang berupa sabu-sabu kepada Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa, Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa.

Selanjutnya Dongker diamankan di rumahnya, Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa. Ketika itu dia sedang bersama dengan Komang IM alias Iwan. Petugas lantas menggeledah rumah Dongker disaksikan oleh aparat desa. Petugas menemukan 1 plastik warna hitam. Setelah dibuka berisi butiran Kristal, 1 buah bong/alat hisap sabu, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 potong pipet plastik warna merah muda yang salah satu ujungnya runcing dan 1 unit HP merk VIVO di dalam kamar tidur miliknya. Dongker mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama G.

Dongker diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres menyebutkan Dongker yang memperoleh barang dari Putu AW alias Lutung kemudian dikembangkan kembali bahwa barang yang ditemukan di rumah tersangka Dongker yang diantar oleh Lutung berasal dari Kadek S alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem.

Bontoan pun diciduk dan dilakukan penggeledahan rumah di Banjar Dinas Enyung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Saat penggeledahan ditemukan Ketut M alias Lonto. Di dalam rumah ditemukan pipa yang terbungkus karpet biru berisi 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi diduga sabu dan 1 paket plastik yang berisi 5 butir pil yang berbentuk minion diduga ekstasi dan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa, 1 buah korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit handphone masing-masing merk Huawei warna gold dan 1 handphone merk brandcode warna hitam, 1 kotak dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik flip kosong.

Para tersangka dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu.

Kapolres merinci barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pipa plastik terbungkus karpet warna biru yang di dalamnya terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat masing-masing kode A berat 101,03 gram brutto (99,83 gram netto), kode B berat 100,30 gram brutto (99,70 gram netto), kode C berat 100,29 gram brutto (99,66 gram netto), kode D berat 100,32 gram brutto (99,72 gram netto), kode E berat 100,28 gram brutto (99,68 gram netto), kode F berat 50,13 gram brutto (49,73 gram netto), kode G berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), kode H berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), kode I berat 50,18 gram brutto (49,88 gram netto), kode J berat 50,15 gram brutto (49,85 gram netto), kode K berat 50,22 gram brutto (49,82 gram netto), kode L berat 25,84 gram bruto (25,03 gram netto), kode M berat 5,34 gram brutto (5,04 gram netto), kode N berat 0,90 gram brutto (0,71 gram netto).

Total 835,36 gram brutto (828,23 gram netto).

Lima butir pil berbentuk minion warna ungu diduga ekstasi dengan berat masing-masing 0,35 gram netto (berat total 1,75 gram netto), 1 buah kotak dilakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik flip kosong, 1 buah timbangan digital,    1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 2 unit handphone masing-masing merk brandcode warna hitam dan merk Huawei warna gold.

Mereka disangkakan pasal tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

”Jadi jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dapat disita Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng dari keempat pelaku sebanyak 885,32 gram brutto (877,76 gram netto) dan 5 butir inek dengan berat masing-masing 0,35,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Picha Armedi, dan Kasubag Humas, Iptu I Gede Sumarjaya.

Dia menyatakan kasus kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena asal-usul barang hasil dari penyidikan yang dilakukan berasal dari luar Bali. ”Untuk itu, agar rekan pers bersabar menunggu hasil pengembangannya,” tandasnya. (bgn003)21030516

kasussabunarkobapolresbulelengsatreskrim
Comments (0)
Add Comment