Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan seorang warga yang membuang sampah di Jalan Pura Prapat Nunggal pada Kamis (2/3/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penindakan dilakukan atas laporan masyarakat ada yang membuang sampah di jalan tersebut. Dari laporan tersebut pihaknya langsung ke lapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar. Setelah memantu ke lapangan, pihaknya mendapati satu masyarakat yang sedang membuang sampah. Warga yang tertangkap langsung dibuatkan berita acara, bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan telah membuang sampah tidak pada tempatnya.
Untuk tindak lanjuti hal tersebut, warga tersebut diminta untuk hadir ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. “Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Di samping menimbulkan kesan yang kumuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Di tengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya.
Dia menyatakan membuang sampah tidak pada tempatnya sangat mengganggu ketertiban dan keindahan wajah kota.
Dengan adanya pengamanan ini dia berharap akan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya masyarakat bisa lebih sadar dan ikut bersama sama menjaga kebersihan. “Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya. (bgn003)23030205