Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan spanduk, baliho dan banner kedaluwarsa di beberapa sudut wilayah Kota Denpasar pada Rabu (4/10/2023).
Beberapa titik yang disasar yakni simpang Jalan Maruti, simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta kawasan Jalan Gunung Agung. Dari giat tersebut, ditertibkan 15 buah baliho, 3 spanduk, 25 Pamflet dan 11 buah banner.
Kasatpol PP AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan pembersihan baliho, spanduk dan banner di beberapa wilayah Kota Denpasar merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan dikrtahui telah melewati masa kegiatan atau usang.
“Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih,” ujarnya. (bgn003)23100414