Singasana, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi meningkatkan ketegasan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai Rabu (13/5/2026), Satgas Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang kedapatan melanggar prosedur pemilahan sampah.
Ketua Satgas yang juga menjabat sebagai Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan bahwa kebijakan ini diambil secara bertahap setelah melalui masa sosialisasi dan edukasi yang panjang. Fokus utama pemerintah adalah memastikan kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik, dan residu.
Menurut Gede Susila, Kebijakan ini diterapkan setelah lebih dari 12 hari sosialisasi Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah digencarkan. “Penerapan sanksi nantinya tidak langsung menyasar pada denda berat, melainkan melalui beberapa tahapan pembinaan guna mendisiplinkan masyarakat secara persuasif namun tetap tegas,” ujarnya saat dimintai konfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Dia merinci tahapan pembinaan mulai dari teguran lisan yaitu peringatan awal bagi warga yang kedapatan membuang sampah tanpa dipilah. Kemudian teguran tertulis dan administratif jika pelanggaran berulang dengan Satgas akan mencatat identitas pelanggar. “Bagi sektor usaha, pelanggaran administratif dapat berujung pada penundaan proses perizinan,” katanya.
Pelanggar yang tetap membandel, kata dia, akan dibawa ke ranah hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. “Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi, tetapi bila ditemukan pelanggaran-pelanggaran atau membuang sampah sembarangan tentu akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain menyasar rumah tangga, lanjutnya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe). Sektor ini diidentifikasi sebagai salah satu penyumbang volume sampah terbesar di wilayah layanan Tabanan dan Kediri.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Satgas melibatkan personel gabungan dari Satpol PP sebagai penegak Perda, yang bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta aparat kepolisian.
Gede Susila juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui jalur desa adat. Mengingat sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki perarem (peraturan adat) terkait pengelolaan lingkungan, sinergi ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih efektif. “Sanksi sosial ini saya minta untuk diterapkan di masing-masing desa. desa adat ini kan rata-rata sudah punya perarem untuk itu, mari kita terapkan secara baik demi lingkungan kita sendiri,” katanya.
Sementara pantauan di lokasi bank sampah tempat darurat penanganan sampah di sebelah utara gedung Kantor DLH Tabanan, Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, menunjukkan tantangan besar di tingkat hilir. Proses pemilahan sampah masih terus dilakukan oleh petugas pengangkut sampah. Deretan armada pengangkut sampah dengan full sampah campuran juga masih terlihat. Sampah yang sudah terpilah sudah dijejer rapi untuk nantinya dicarikan lokasi penanganan lebih lanjut. “Tidak ada ini sampah baru, sampah lama yang belum dipilah,” ujar Plt. Kadis DLH I Gusti Agung Rai Dwipayana.
Seperti diberitakan sebelumnya terkait dengan penanganan sampah di Tabanan, setelah munculnya SE Bupati Tabanan nomor 7/DLH/2026, hanya sampah residu saja yang boleh dibawa ke TPA Mandung. (bgn020)26051215