Rusak Kafe di Jimbaran, WNA Brasil Dituntut 15 Bulan

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa Marcelo Paim do Nascimento e Silva, seorang WNA asal Brazil, dituntut hukuman 15 bulan (1 tahun 3 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (10/8/2024). Bule berusia 37 tahun ini diadili, karena melakukan kekerasan dan perusakan di C Café Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, yang menyebabkan kerugian material hingga trauma psikologis bagi dua staf kafe.

“Terdakwa sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang suatu milik orang lain dan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Lataran, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, terungkap bahwa peristiwa kekerasan dan pengrusakan terjadi di C Café Jimbaran yang terletak di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 29 Mei 2024. Awalnya terdakwa Nascimento memasuki kafe untuk memesan kopi espresso dan kue, ke staf kafe Gede Agus Adi Utama (korban). Kemudian, terdakwa meminjam korek api milik staf kafe lainnya Gusti Ngurah Bagus Putra (korban). Saat itu, korban memberitahukan terdakwa untuk tidak merokok di dalam ruangan ber-AC, dan menyarankan pindah ke area merokok yang telah disediakan di luar kafe. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan terdakwa, dan tetap menyalakan rokok di dalam ruangan. Teguran kedua kali disampaikan staf lainya bernama I Kadek Sanjaya Saputra.

Melihat situasi yang semakin memanas, staf kafe meminta bantuan dari Richard James Halstead, seorang pengunjung lain, untuk menenangkan Marcelo dan memberitahunya agar pindah ke area merokok. Kemarahan Marcelo semakin memuncak ketika dia merasa tersinggung oleh teguran tersebut.

Terdakwa bahkan menghampiri meja Richard James Halstead dan secara tiba-tiba melempar laptop milik Richard, yang mengakibatkan terjadinya adu mulut antara keduanya. Staf kafe lantas menghampiri untuk melerai adu mulut tersebut. Kemudian, terdakwa mengambil gelas kaca dan gelas keramik yang berada di atas mesin kopi, lalu melemparkannya ke arah korban Gede Agus dan Gusti Ngurah yang berdiri sekitar dua meter darinya. Karena merasa ketakutan, Gede Agus dan Gusti Ngurah berlindung di kamar mandi dan mengunci pintunya.

Marcelo tetap saja melanjutkan aksinya dengan melempar sekitar 20 gelas keramik milik C Café Jimbaran ke arah tembok hingga pecah. Tak hanya itu, Marcelo juga mendorong satu unit mesin pembuat kopi merek Rocket berwarna silver dengan kedua tangannya, menyebabkan mesin kopi tersebut jatuh dari meja bar dan mengalami kerusakan. Setelah merasa puas dengan aksinya, Marcelo meninggalkan kafe.

Manajer C Café Jimbaran Gede Yudha Adi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Polisi dari Polsek Kuta Selatan I Wayan Sudarsana, gerak cepat menanggapi laporan tersebut dan berhasil mengamankan Marcelo di sebuah villa bernama Dila Homestay yang beralamat di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan. (bgn008)24091009

Comments (0)
Add Comment
Full project details available here.