Denpasar, Baliglobalnews
Tepuk tangan dari ribuan guru SMA/SMK dan SLB se-Bali
bergemuruh menyambut antusias kehadiran Gubernur Bali, Wayan
Koster, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali pada Kamis (24/8/2023).
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Ribuan guru yang hadir memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali,
Wayan Koster, karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh
Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan. Pada saat itu, para guru yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas aspirasi tersebut, Saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K.
Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Wayan Koster mengatakan guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai mantan dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta,
dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta ribuan guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggung jawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan-lulusan siswa yang terbaik dan melahirkan siswa yang hormat kepada leluhur, guru, orang tua, serta hormat kepada Pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti.
Gubernur Bali jebolan ITB itu juga meminta seluruh guru agar tekun
membaca buku dan memperluas pengetahuan. Karena transfer
pengetahuan dari guru ke murid akan sangat menentukan kualitas para siswa itu sendiri untuk menjadi pelajar yang berprestasi. “Saya juga
meminta kepada guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai-nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta
berencana menuju Bali era baru. Bahasa dan Aksara Bali hingga pengetahuan tentang seni budaya Bali harus ditanamkan kepada anak-anak Kita, agar para siswa betul-betul menjadi orang Bali yang kokoh dan memiliki prinsip yang kuat tentang kebudayaan Bali, sehingga para siswa mempunyai perilaku
kehidupan sebagai orang Bali dalam berinteraksi dan nantinya bekerja
di seluruh sektor.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan SK Pengangkatan P3K berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.
Guru yang diangkat sebagai P3K di antaranya tersebar di
kabupaten/kota se-Bali, yaitu Badung 134 guru, Bangli 108 guru; Buleleng 273 guru, Denpasar 284 guru; Gianyar 190 guru, Jembrana 92 guru, Karangasem 108 guru, Klungkung 79 guru dan Tabanan 117 guru. Secara khusus guru yang berkualifikasi Pendidikan
Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K 59 orang, dan Pendidikan Agama Hindu diangkat 167 orang. (bgn003)23082501