Ribuan Gram Sabu Dan Ganja, Diungkap Polresta Denpasar Dari 35 Tersangka

Denpasar, Baliglobalnews

Bertindak cepat guna mencegah peredaran gelap barang terlarang berbagai jenis narkoba di Wilayah Denpasar, berhasil diungkap Jajaran Polresta Denpasar. Dalam tiga pekan, sebanyak 1.646,69 gram sabu-sabu, 120,12 gram ganja serta empat butir P-Flouro Fori dan 3 pecahan narkoba jenis baru dengan berat bersih 1,90 gram berhasil diamankan dari 35 tersangka.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnakorba AKP Michael Hutabarat di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021) mengatakan, rata-rata 35 tersangka ini menjadi kurir atau bandar serta pecandu narkoba.

“Dari 23 kasus yang berhasil kami ungkap, sebanyak 35 tersangka dapat kami tangkap, karena mereka sangat meresahkan masyarakat,” ucap Kapolresta.

Para kurir dan bandar narkoba ini, dalam melancarkan aksinya menggunakan modus menyimpan dan menempel barang haram itu sesuai permintaan pembeli yang ada di Wilayah Denpasar.

“Para tersangka ini semuanya ditangkap di Wilayah hukum kami Polresta Denpasar beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 30.000 jiwa,” katanya. (BGN008)21012516

ganjanarkobapolrestadenpasarsabusabu
Comments (0)
Add Comment