Badung Baliglobalnews
Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrim berhasil menorehkan kembali prestasi bertepatan dengan HUT ke-76 Bhayangkara dengan menangkap pelaku spesialis curanmor yang beraksi di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Sabtu (2/7).
Pelaku dengan inisial DA (28) diamankan oleh Tim Unit Opsnal di Jalan Raya Munggu, Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, yang mana pelaku bekerja di proyek perumahan tersebut.
Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, ketika dimintai konfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. “Ya benar, anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami,” katanya.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ni Made Desniari (43) asal Darmasaba, terjadi kejadian pencurian sepeda motor tanggal 24 Juni 2022. “Menindaklanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, kami memerintahkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban, kata dia, pelaku mengarah pada seorang laki- laki atas nama alias DA. Selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM. “Petugas juga mengamankan sepeda motor Vespa yang dipakai pelaku melakukan aksinya. Selanjutnya P
Pelaku bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku, kata Kapolsek, merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara tahun 2013. Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena kuncinya nyantol.
“Sementara pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan dan didalami. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.