Residivis Sasar Rumah Kosong, Gasak Perhiasan

Singaraja, Baliglobalnews

Seorang residivis, Deksu (25) memasuki rumah korban Nyoman Gelis (59) di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasari, Buleleng, ketika dalam keadaan kosong.

Dia lantas menggasak barang milik korban yang disimpan di lemari berupa 3  buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban Rp 18 juta.

Korban pun melapor ke Polsek Sukasada pada Jumat (7/4/2023) pukul 11.00 Wita.

Respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Wirawan, yang menindaklanjuti laporan korban dengan terjun langsung ke lapangan. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana, Kapolsek menyelidiki dan menyidik dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.

Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Diketahui bahwa yang diduga mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Deksu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Deksu tersebut adalah seorang residivis yang bernama lengkap Dewa Putu Astrawan yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada Buleleng.

Kemudian pada Senin (10/4/2023) pukul 13.00 Wita yang diduga melakukan tindak pidana Dewa Putu Astrawan alias Deksu, telah diamankan dari rumah pamannya di Wanagiri. Kemudian, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.

Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri.

Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan  perbuatan tindak pidana dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana  pencurian cengkeh. Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas dirumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023.

Deksu disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bgn003)23041318

gasakperhiasanresidivissasarrumahkosong
Comments (0)
Add Comment
Browse Rytr's latest desktop utilities.