Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Lebih dari 658 ribu batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar.

“Perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut Rp642.151.001,” kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, pada Jumat (24/5/2024).

Menurut Puguh, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada kegiatan pembongkaran rokok ilegal di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kemudian pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 Tim Penindakan bergerak menuju lokasi dimaksud. Tiba di lokasi, unit penindakan menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai, Tim Penindakan memeriksa dan didapati bahwa mobil yang dikemudikan HMS tersebut benar mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Adapun jumlah rokok ilegal yang ditemukan 229.800 batang.

“Atas temuan tersebut mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi dari Sdr. HMS bahwa terdapat sebuah bangunan berbentuk rumah kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang beralamat di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar,” katanya.

Tim Penindakan kemudian langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, dengan didampingi oleh kepala lingkungan dan penanggung jawab kos, tim penindakan kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk 429.040 batang.

Seluruh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut di tegah dan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil dicegah 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin.

“Untuk HMS diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Dan atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” katanya.

Berdasarkan uraian pasal tersebut, kata dia, pelanggaran yang dilakukan HMS tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan upaya penyidikan dengan menetapkan HMS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

“Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Melalui ini kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bgn008)24052401

#beacukai#rokokilegal
Comments (0)
Add Comment