Badung, Baliglobalnews
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK, menghadiri pemberian remisi di Lapas klas II A Kerobokan, Jl. Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kec. Kuta Utara Kab. Badung, Selasa, (18/8).Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (17/8) yakni pemberian remisi umum oleh Kemenkumham Wilayah Bali kepada narapidana dan anak dalam rangka HUt ke-75 RI tahun 2020 yang dilaksanakan secara Virtual.
Dari 638 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun ini 5 orang dinyatakan bebas dengan rincianremisi 1 bulan 199 orang, remisi 2 bulan 171 orang, remisi 3 bulan 143 orang, remisi 4 bulan 71 orang, remisi 5 bulan 44 orang, remisi 6 bulan 10 orang.Kapolres Badung menyampaikan pemberian remisi kepada para narapidana ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembinaan sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya.
“Ini merupakan bukti penghargaan Pemerintah terhadap narapidana yang telah membuktikan perilaku baik selama menjalani pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” katanya.Dia mengharapkan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi agar menjadi insan yang mentaati hukum, berakhlak, berhati luhur serta insan yang mempunyai makna, berguna dalam hidup dan kehidupan.
“Khusus bagi narapidana yang bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap terus meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan dalam menjalankan kehidupan yang baru di tengah-tengah keluarga di tengah pandemi Covid -19,” katanya.
Hadir pada Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kapolda Bali yang di wakil oleh KabidKum Polda Bali Kombes. I Gusti Ngurah, R.M.,SIK, Kepala Kejaksaan tinggi Bali di wakili oleh Aspidum Subroto, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur istiqfar, SH.,M.Hum dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (bgn/hms)20081303