Denpasar, Baliglobalnews
Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2021 akhirnya disetujui DPRD Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (30/11).
Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama Pimpinan dan anggota DPRD Bali dalam pembahasan Raperda tersebut, sehingga berhasil rampung dalam pembahasan cukup singkat.
”Kami memberikan peghargaan setinggi-tingginya karena pembahasannya dilakukan dalam waktu singkat. Ada materi yang cukup krusial juga dibahas, tapi dengan spirit kebersamaan dan kekompakan demi Bali pembahasan APBD ini ternyata berjalan dengan sangat lancar,” katanya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu menjelaskan postur APBD Provinsi Bali Tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah kira-kira Rp 6 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 3,2 triliun dan Dana Perimbangan sekitar Rp 2,8 triliun.
”Di bawah pimpinan Pak Sekda (Dewa Made Indra, net), OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Bali khususnya Badan Pendapatan akan berusaha merealisasikannya. Tahun ini sudah berhasil merealisasikan Rp 3 triliun. Semoga kondisi lebih kondusif dan terkendali, kondisi ekonomi secara makro segera pulih agar target pendapatan daerah itu bisa kita raih,” terangnya sembari menambahkan seluruh program kegiatan pada tahun 2020 dapat berjalan lancar dengan tingkat penyerapan cukup tinggi, begitu pula dana perimbangan telah terealisasi secara penuh.
Selain terkait pendapatan daerah, Gubernur Koster juga menyinggung soal belanja daerah untuk program baru bersifat khusus, yakni pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung yang dinilai dapat mewujudkan rencana peningkatan pendapatan daerah Bali.
”Ini rencana yang sangat bagus, karena memanfaatkan lahan mati yang luasnya sekitar 318 hektar. Seperti kita ketahui, di sana sejak Gunung Agung meletus tahun !963, menjadi hamparan datar galian C. Sekarang pasirnya sudah habis, sehingga lahannya tidak produktif lagi dan tidak bisa diapakan lagi. Sehingga kita manfaatkan untuk hal sangat produktif dan bisa menjadi legasi kita bersama, yaitu menjadikan kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Banyak investor ingin membangun di sana, tetapi saya memilih pemerintah provinsi (Pemprov Bali, red) yang mengelola lahan yang begitu luas di tempat sangat strategis guna meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Menurut Gubernur, membangun infrastruktur sangat penting. Lebih bagus lagi kalau membangun infrastruktur yang menghasilkan. ”Sekarang kita bangun ini 2-3 tahun sudah menghasilkan. Dan dari pendapatan itu nanti bisa kembangkan untuk pembangunan lainnya,” katanya.
Sementara itu, dukungan penetapan Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 Gede Kusuma Putra, yang merupakan hasil dari pendapat akhir dan rekomendasi seluruh anggota DPRD Provinsi Bali.(bgn003)20113032