Denpasar, Baliglobalnews
Rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun 2021 DPRD Kota Denpasar berlangsung secara hybrid di Gedung DPRD Denpasar Jumat (10/9). Rapat dibuka Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa ketika membacakan pidato pengantar Walikota mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar TA 2021.
Pembentukan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, kata dia, merupakan kebutuhan yang digunakan sebagai dasar hukum, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan desa/kelurahan serta desa adat dalam penyelanggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan. Dalam rangka mewujudkan Kota Denpasar Ramah Anak menuju Kota Layak Anak, sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kab/Kota Layak Anak bahwa Pemerintah Kota Denpasar melihat masih banyaknya permasalahan-permasalahan anak, seperti perlakuan kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Oleh sebab itu anak perlu mendapat perlindungan.
Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan struktur sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan dirancang Rp1,85 triliun lebih, berkurang Rp 10,38 miliar dari sebelumnya dirancang Rp 1,86 triliun lebih. Sementara Perubahan Belanja TA 2021 dirancang Rp 2,16 triliun lebih, bertambah Rp 202,41 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp 1,96 triliun lebih. Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD TA 2021 terjadi defisit Rp 312,80 miliar lebih, bertambah Rp 212,80 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp 100 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa Tahun 2020 Rp 312,80 miliar lebih.
Walikota mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar serta Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya. (bgn003)21091017