Rapat Paripurna, DPRD Badung Sampaikan Ranperda Inisiatif

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna pada masa persidangan ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung, Kamis (6/10/2022). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan dan delapan ranperda dari eksekutif.

Ranperfa inisiatif dewan tentang penyelenggaraan bantuan hukum disampaikan oleh Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra.

Dia mengatakan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin merupakan bagian dari paket reformasi hukum jilid II yang sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, pada pertengahan Januari 2017. Salah satu program yaitu mendorong daerah untuk membentuk peraturan daerah (Perda) mengenai bantuan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Begitu pula dengan kabupaten badung yang terdiri dari 6 kecamatan, 16 kelurahan dan 46 desa, yang menurut catatan dan data badan pusat statistik dari tahun 2019 hingga tahun 2021, masih terdapat angka kemiskinan di Kabupaten Badung walaupun tidak terlalu signifikan,” kata Sugita Putra.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, prakarsa atau inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Badung mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah untuk sepenuhnya pemenuhan hak masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Berkenaan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, untuk dapat segera dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah dalam masa persidangan ketiga tahun 2022,” tandasnya.

Sementara delapan ranperda yang disampaikan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta yakni ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2023; ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah; ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah; ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah; ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana; dan

ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (bgn003)22100613

ranperdainisiatifrapatparipurnaDPRDbadung
Comments (0)
Add Comment
Start writing without limits.