Rapat Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Badung Hadirkan Narasumber Kakanwil DJP Bali

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung kembali menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Rabu (11/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh.

Putu Parwata mengatakan betul-betul ingin menggali materi, karena hal ini menyangkut tentang kesejahteraan hajat hidup masyarakat serta kelangsungan Pemerintahan.

Politisi dari Desa Dalung, Kuta Utara, itu menyatakan harus sedikit berhati-hati membuat peraturan ini. Bahkan, DPRD mencoba melakukan komunikasi dengan Kakanwil Pajak Provinsi Bali dan beberapa narasumber yang lainnya supaya bisa lebih bagus lagi. Tak hanya itu, hasilnya dapat diimplementasikan secara konkret dan tidak membebankan masyarakat. 

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibuat untuk kebaikan kita semua, baik masyarakat maupun pemerintah,” katanya.

Dia menyebutkan pungutan pajak berbasis teknologi dan digital sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 disebutkan PPh itu ditetapkan 2,5 persen untuk berkeadilan yang berpotensi akan bisa naik lagi volume bertransaksi.

“Jadi, itu buat keringanan masyarakat. Kami yakin itu akan naik lagi, tidak ada lagi transaksi siluman dan tidak ada lagi namanya transaksi gantung. Jadi, itu clear semuanya dan coba kita lakukan,” ungkapnya.

Jika tidak mematuhi aturan pajak, kata dia, maka dikenakan sanksi. Meski demikian, nilai keuntungannya akan terlihat dengan adanya penambahan nilai dan volume transaksi yang semakin banyak dibandingkan dengan transaksi tersembunyi yang menggantungkan transaksinya. Hal tersebut dinilai akan meringankan masyarakat sekaligus menambah nilai volume transaksi yang lebih besar. 

“Kita sudah buat undang-undang yang bagus-bagus, tapi kalau tidak taat, kita tutup usahanya,” katanya. Sementara Kakanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyebutkan

PPh (pajak penghasilan) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penjual suatu objek. Namun, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pembeli.

“Jadi, berbeda subjeknya. Namun, praktiknya di masyarakat seolah-olah sama, karena terkadang penjual tidak mau tanggung PPh. Secara prinsipnya, pengenaan pajaknya berbeda. Itu dua subjek yang berbeda, antara penjual dan pembeli,” katanya.

Dia menyebutkan sesuai PP Nomor 34 tahun 2016, pajak penghasilan dikenakan tarif 5 persen dari total transaksi. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 menurunkan tarifnya menjadi 2,5 persen.

“Kenyataannya, penerimaan pajak terus meningkat. Turun ya, dari 5 persen menjadi 2,5 persen, tapi jangka panjangnya membuat masyarakat terdorong untuk patuh melaporkan pajak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga kalau DPP-nya benar berdasarkan transaksi sebenarnya maka DPP besar. Jadi, 2,5 persen dari DPP yang besar menjadi sama atau bahkan lebih tinggi,” katanya.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Bapenda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPSTP, Kepala Dinas Pariwisata, Direktur RSUD Mangusada, Kepala Bagian Hukum dan pimpinan OPD terkait lainnya. (bgn003)23101113

daerahDPRDbadunghadirkanrapatkerjapansuspajakdanretribusi
Comments (0)
Add Comment
Open-source and ready to run: Rytr Desktop.