Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat finalisasi di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung, pada Jumat (25/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I Nyoman Satria didampingi Koordinator I Made Sunarta dan Sekretaris I Wayan Sandra dihadiri Anggota di antaranya I Made Suryananda Pratama, I Made Retha, I Made Sada, I Made Sudira, dan I Made Suparta. Sementara dari eksekutif hadir di antaranya Kadis Pariwisata I Nyoman Rudiarta, Kabag Hukum Asteya Yudhya, Bapenda Ni Putu Sukarini, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, dan perwakilan dari OPD terkait.
Usai memimpin rapat, Satria menyatakan pihaknya mengikuti petunjuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri termasuk Kementerian Hukum. “Kita ikuti petunjuk-petunjuknya, setelah itu ada pembahasan-pembahasan tarif-tarif, tarik ulur besaran tarifnya. Menariknya, ini harus dikejar secepatnya, karena kalau tidak tepat waktu berarti nanti ada sanksi, DAU kita bisa ditunda sepuluh persen tahun berikutnya. Yang kedua, kalau tidak selesai, hak-hak keuangan kepala daerah juga tidak dapat selama enam bulan. Makanya Bupati juga ikut menanyakan kepada Ketua Pansus, ada nggak perangkat daerah kami yang tidak hadir. Begitu pedulinya Bapak Bupati Wayan Adi Arnawa terhadap Pansus Perubahan Perda No. 7/2023 biar tidak kena sanksi dari Pemerintah Pusat,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Selain DAU, kata dia, juga ada pajak penghasilan tidak dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. “Karena itu kita kejar dengan tidak mengurangi kualitas. Hari ini finalisasi, tanggal 28 Juli nanti ada pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggal 4 Agustus ada jawaban pemerintah, tanggal 5 kita rapat intern jam 10.00 pagi dan jam 11.00 kita rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Badung. Setelah itu kita kirim evaluasi ke Gubernur melalui Biro Hukum setelah itu baru ke Kementerian Keuangan untuk dievaluasi kembali apakah sesuai dengan rekomendasi beliau atau tidak. Kalau sudah sesuai mungkin bisa diundangkan oleh Sekretaris Daerah,” katanya.
Satria memastikan dari perubahan perda tersebut akan ada kenaikan pendapatan Pemkab Badung. Dia mencontohkan dari parkir sepeda motor walaupun kecil dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sebelumnya parkir roda tiga tidak ditentukan, dalam perubahan perda ditetapkan Rp3.000, mobil-mobil biasa dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, truk ditetapkan Rp10.000. Termasuk juga nanti sewa tanah milik aset daerah itu menjadi salah satu penghasil. Dulu pendapatan itu masuk ke lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sekarang masuk ke retribusi. “Pendapatan itu menjadi salah satu potensi yang kami kejar. Kalau lebih murah dari pasaran, tetap kita akan menggunakan appraisal independen. Yang lama penggodokan itu adalah penyewaan di pesisir pantai, kalau biasanya tidak ada nilainya. Di bawah satu tahun itu susah, kalau appraisal independen tiga bulan, dan itu sangat mahal. Oleh karena itu harus ditetapkan di peraturan daerah. Tarif-tarif ini sewaktu-waktu berubah, tetapi diberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun dilakukan evaluasi, apakah ditetapkan atau dinaikkan atau disesuaikan atau diturunkan kembali. Yang jelas harus ditinjau kembali selambat-lambatnya tiga tahun,” katanya.
Dia juga menyebutkan tarif pelayanan ambulans ada perubahan dari sistem kilometer menjadi per zona. “Misalnya ke Badung, Tabanan, Gianyar dan lainnya tidak bisa diketahui berapa kilometer, sehingga diganti menjadi per zona,” katanya.
Ketika ditanya terkait dengan program ambulans gratis dari Bupati, Satria menegaskan seluruh warga Badung gratis pelayanan ambulans. “Kalau warga luar Badung dikenakan tarif sesuai zona,” tandasnya. (*/bgn003)25072508