Denpasar, Baliglobalnews
Pelaksanaan prosesi rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 di Kota Denpasar mulai dari pelaksanaan melasti, tawur agung kasanga dan prosesi Pangerupuka dilaksanakan dengan adanya pembatasan dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut terungkap dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi, yang dipimpin Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di ruang rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, pada Senin (21/2).
Walikota Jaya Negara menyampaikan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan peserta serta disiplin prokes. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat.
Jaya Negara mengatakan perkembangan pandemi Covid di Kota Denpasar dalam sepekan ini menunjukkan trend penurunan, sementara tingkat kesembuhan sudah mulai meningkat dan cakupan vaksinasi juga sudah melebihi target sasaran. “Perkembangan kasus ini dapat tetap kita antisipasi bersama dalam pelaksanaan upacara adat, agama dan kebudayaan Hari Suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman,” katanya.
Di Kota Denpasar, kata dia, terdapat 35 desa adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat pemelastian. Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat. Begitu juga dengan pelaksanaan prosesi nyomya ogoh-ogoh yang dapat diatur di masing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.
Walikota menyampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes. “Tidak ada pelarangan namun kami tekankan pada desa mawacara sesuai dengan dresta desa adat masing masing bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-masing desa dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujarnya sembari mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin pada prokes.
Sementara Bandesa Madya MDA Denpasar, AA Ketut Sudiana, menyampaikan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan bandesa adat, pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar bahwa pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari melasti, pelaksanan tawur kesanga dan nyomya ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat. Teknis di lapangan dalam pembatasan tersebut juga telah diatur sesuai dengan dresta masing- masing serta pemantauan dalam pelaksanaannya melibatkan Satgas Covid-19 tingkat banjar, desa/kelurahan dan sinergi dengan TNI dan Polri.
“Pelaksanaan melasti ada beberapa desa adat yang ngubeng tetapi ada juga tetap melaksanakan melasti tetapi dengan pembatasan dan prokes yang ketat.
Sementara pelaksanaan nyomya ogoh-ogoh juga diatur oleh masing-masing desa adat dan dilakukan di wilayah banjar yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi nyomya ogoh-ogoh yang telah disepakati bersama Pasikian Yowana Denpasar. “Pelaksanaan prosesi Nyepi di wilayah Denpasar telah disepakati bersama dalam pelaksanaan secara terbatas dan disiplin prokes sesuai dengan Instruksi Mendagri dan hasil audiensi pasikian yowana dengan Gubernur Bali,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Waliiota Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung Kol.Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, bandesa adat, Pasikian Pecalang dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar. (bgn003)22022113