Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan OPD terkait di Ruang Sidang Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (3/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana dihadiri oleh Wakil Ketua Made Suryananda Pramana, anggota Wayan Sandra, Made Yudana, Made Retha, Wayan Sugita Putra, Made Ponda Wirawan dan Yayuk Agustin Lessy.
“Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1/2022 yaitu mengenai perimbangan pendapatan dari pusat dan daerah. Jadi kita mengikuti aturan yang sudah disediakan tersebut,” kata Graha Wicaksana usai memimpin raker tersebut
Dia menyebutkan ada beberapa pajak yang tidak lagi digarap oleh Bapenda dan ada juga yang tambahan. Salah satu tambahannya adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ada juga beberapa penurunan dan kenaikan. Salah satunya pajak parkir yang dulu 25-30 persen, kini turun menjadi 10 persen. Di satu sisi pajak hiburan yang dulunya 15 persen sekarang minimumnya harus 40 persen. Yang lainnya masih tetap sama.
Dia meyakini dengan adanya perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan dari pajak. Dia mencontohkan pajak parkir mengalami penurunan dari 30 menjadi 10 persen. “Diduga kita akan kehilangan Rp 2 miliar, tetapi di satu sisi kita ada kenaikan pajak hiburan dari 15 menjadi 40 persen diprediksi akan mendapatkan pemasukan lebih dari Rp 10 miliar,” katanya.
Dia menargetkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut selesai tahun ini. “Karena kalau tidak selesai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Badung tidak dapat menarik pajak ataupun retribusi kepada wajib pajak,” katanya. (bgn003)23100311