Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Felipe Covarrubias Valdes (59), warga negara Chili, selama 10 bulan dalam sidang pada Selasa (3/9/2024). Pasalnya, terdakwa terbukti memukul terhadap petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan. Sehingga menjatuhi hukuman selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Imam Ramdhoni dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Pertimbangan hakim meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan alami gangguan penglihatan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mila dan jaksa kompak nyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus penganiayaan terjadi bermula di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 14.15 wita. Peristiwa bermula saat saksi Angga Menuchtti Arios (Anggota Bea Cukai) bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, melakukan kegiatan Controlled Delivery di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, saksi Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Namun, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir. Dan meminta, saksi untuk memindahkan motornya, karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya.
Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga, tapi tidak dibalasnya. Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga mereka terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu tiba-tiba memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.
Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bgn008)24090304