Denpasar, Baliglobalnews
Tiga wanita selebgram dan seorang pria perekrutan selebgram, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali. Pasalnya, mereka mempromosikan judi online dengan berpakaian seksi dan menggunakan topeng saat online di media sosial Facebook (FB).
Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol. Sateke Bayu menjelaskan, keempat pelaku yakni tiga orang perempuan berinisial FL (30), JIS (22), DPL (20), dan seorang laki-laki berinisial GPP (28), ditangkap di sebuah rumah Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.00 Wita.
“Penangkapan keempat pelaku ini, berawal dari kegiatan patroli siber oleh anggota dan menemukan akun fans page yang mempromosikan judi online dengan cara streaming di media sosial FB. Yang mana tersangkanya ada empat yakni berinisial FL, JIS, DPL, dan GPP,” kata Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol. Sateke Bayu, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP KT Ekajaya, Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Nanang Pri Hasmoko, dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Kamis (1/6/2023)
Dia menjelaskan, modus ketiga pelaku wanita sebagai host streamer slot judi online dan seorang pria sebagai perekrut talen wanita dan pembuat judi online. Dan dari hasil pengeledahan di TKP, diamankan barang bukti komputer, topeng, pakaian digunakan tiga wanita dan screencapture postingan akun fans page FB.
Keempat pelaku dijerat melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016, yang dibuang dalam UU nomor 11 tahun 2008 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Motif para tersangka mempromosikan judi online, karena ekonomi. Sehingga, ketiga para talen wanita ini tertarik mempromosikan judi online,” jelasnya. (bgn008)23060114