Polsek Seririt Amankan Puluhan Balok Kayu Sonokeling Hasil Penebangan dari Kawasan Hutan

Singaraja, Baliglobalnews

Polsek Seririt berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak  sah pada Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat ke Polsek Seririt bahwa ada kayu hutan berjenis Sonokeling di rumah salah satu warga Desa Pangkung Paruk, Ketut Darmawan.

Dari informasi tersebut kemudian Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, mengumpulkan Unit Opsnal Reskrim dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, untuk mengecek informasi. Tiba di rumah yang dimaksud, anggota Reskrim Polsek Seririt bersama beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah yang diduga terdapat kayu sonokeling tersebut dan ditemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen. Atas temuan tersebut tim gabungan kembali menyisir dan memeriksa di sekitar rumah milik Ketut Darmawan. Di kebun belakang rumah Ketut Darmawan kembali ditemukan tumpukan kayu sonokeling yang diduga hasil hutan sebanyak 35 batang.

Ketut Darmawan mengatakan pemilik kayu tersebut Made Santika  (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari penemuan tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Seririt guna pengembangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara, sehingga terhadap ketiga tersangka diduga melanggar pasal pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp 500.000.000.

Sejak Kamis (28/10) para pelaku ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan sampai saat ini masih diamankan di Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum. “Yang dijadikan bukti dalam perkara ini adalah 44  batang kayu sonokeling berbentuk balok, 1 buah mesin Cainsaw kayu warna merah,” kata  Kompol I Gede Juli. (bgn003)21102907

kawasanhutankayusonokelingpolsekseririt
Comments (0)
Add Comment
Use this app for structured writing: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.