Polsek Mengwi Hentikan Perkara Penggelapan dengan Restorative Justice

Badung, Baliglobalnews
Polsek Mengwi menghentikan perkara dugaan penggelapan barang dan/atau uang hasil penjualan yang dilakukan Ni Kadek Rini Periliyantari alias Rini dengan menerapkan langkah restorative justice. Kasus tersebut dilaporkan HRD PT Arizona Karya Mitra, Komang Surya Atmaja.
Gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, dilaksanakan di Aula Kantor Polsek Mengwi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (18/8).

Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, mengatakan langkah restorative justice atas perkara itu merupakan momentum yang tepat dan juga sebagai kado terindah bagi terlapor dan keluarganya dalam perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022
“Dilaksanakannya restorative justice ini karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur yakni; pertama terlapor sudah mengembalikan uang kepada PT Arizona Karya Mitra sesuai dengan kerugian sebesar Rp 5.649.686, kedua ancamannya tidak lebih dari sepuluh tahun dan ketiga terlapor tidak merupakan seorang residivis,” katanya.

Kapolres menyebutkan dalam gelar perkara tersebut, PT Arizona Karya Mitra (pelapor), terlapor dan keluarganya serta tokoh adat dan pemerintahan desa yang diwakili kelian dinas merespons baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan restorative justice.
Menurut Kompol Darsana, perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan. Alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.
Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, kata dia perkara tersebut dihentikan. Dengan catatan, pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat dan Kelian Banjar Dinas Langon Kapal serta korban (PT Arizona Karya Mitra) yang sudah memaafkan dan mengupayakan langkah damai atas perkara tersebut.
Hadir Kasiwas Polres Badung Iptu I Ketut Gunaweda, Kasi Propam Iptu I Nyoman Sutanaya, KBO Reskrim Ipda I Gede Adi Saputra dan Subsibankum Aiptu I Made Suparta, Ni Kadek Rini Periliyantari (terlapor) didampingi oleh orangtuanya I Ketut Sugianto, Komang Surya Atmaja (pelapor), Ni Wayan Sukma Cahyani (saksi) Anak Agung Gede Raka Ariawan (Kaling Banjar Langon Kapal) dan I Nyoman Herwin Wahyudi selaku perwakilan tokoh Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.(bgn003)22081816

Comments (0)
Add Comment
This open-source AI writing assistant: source.