Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Denpasar telah menerapkan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi, mengatakan hal itu menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait ujian SIM yang semula trek atau lintasan ujian SIM utamanya roda dua yang semula memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit semenjak 7 Agustus 2023.
“Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu-lintas,” katanya di Denpasar, Senin (7/8/2023).
Dia menyebutkan materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Selain itu ada uji berkendara di trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan. Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Apabila ada pemohon yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM,” katanya.
Meski dalam bentuk sederhana, sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman dan kendali. (bgn008)2300718