Denpasar, Baliglobalnews
Dalam satu hari, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengeluarkan 77 surat tilang secara manual untuk pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan kawasan wisata, pada Selasa (7/3/2023).
“Hari ini, kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB,” kata Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.
Dia menjelaskan lokasi yang menjadi sasaran razia kendaraan bermotor di antaranya Simpang Buagan, simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat Jalan Gunung Agung Denpasar.
Secara rinci dijelaskan Kasat lantas, pelanggar tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot grong 6 dan melanggar rambu 2. Sedangkan warga negara asing yang berhasil ditindak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar.
Kompol Utariani menduga banyak pemotor melepas pelat nomor agar lolos tilang elektronik (ETLE) hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. “Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan,” katanya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.
Dalam pasal 280 tersebut termaktub setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (bgn008)23030807