Denpasar, Baliglobalnews
Polda Bali menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu kepada sejumlah wartawan di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada senin (29/5/2023).
Ke-5 orang tersebut masing-masing GMK (58), laki-laki, karyawan swasta, alamat Desa Ungasan; MS (52), laki-laki karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian, Denpasar; IWDA (52), Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan; KG (62), karyawan swasta, alamat Surabaya, Jatim; dan T (64), karyawan swasta, alamat Surabaya, Jatim).
Kombes Pol Satake Batu menyampaikan kasus pengerukan tebing dan pengurukan sepadan pantai atau reklamasi seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut.
Menurut Kabid Humas, kronologi kejadian berawal pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang dipimpin Kasatpol I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari reklamasi dimaksud.
Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020. Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU, bahwa dengan adanya pengurugan sepadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.
Pada tanggal 28 Juni 2022, kata dia, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Badung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 m², dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.
Pada 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan anjungan/bangsal beserta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan anjungan/bangsal, pihak PT Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh pemberi tugas dari PT Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana dan sebagai penerima tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E., berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.
Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa excavator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Adapun kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi disebelah utara dari lokasi tersebut.
Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup, Basuki Wasis, terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian Negara.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka 5 orang.
Para tersangka disebutkan melanggar Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. (ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta); Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar); Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-ndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda 500.juta. (bgn008)23052902