Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali memusnahkan ribuan gram barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang bernilai Rp4 miliar lebih, pada Kamis (18/12/2025).
“Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja 161 gram netto, ekstasi 1.345,5 butir atau 503,15 gram, sabu atau methamphetamine 2.077,59 gram, hasis 2,08 gram dan THC 338,61 gram,” kata Dirnarkoba Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini, kata dia, bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mencegah ataupun membasmi peredaran gelap narkotika, serta untuk menghindari hilangnya maupun berubahnya barang bukti ataupun berkurangnya barang bukti.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri sendiri atau penyalahguna narkotika, secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Banyak korban berjatuhan akibat menyalahgunakan narkotika karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika meski sering disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui penyuluhan, penyebaran brosur-brosur, dengan cara interaktif maupun media elektronik. “Dari total barang bukti tersebut ditaksir mencapai harga yang fantastis ini, berhasil menyelamatkan 900 jiwa generasi anak bangsa,” katanya. (bgn008)25121811