Polda Bali Bekuk Tiga WNA Lakukan Pencurian Data Nasabah

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Ditreskrimum Polda Bali membekuk tiga warga negara asing (WNA) di lokasi berbeda, karena melakukan aksi kejahatan pencurian data nasabah di mesin ATM dengan alat scammer.

“Yang pertama tersangka Baklanova Khrystyna seorang warga Ukraina ditangkap karena membobol rekening milik korban Nur Hayati dan Marda yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dan berhasil menggasak uang para korban kurang lebih Rp325,6 juta,” kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ary Satriyan, di Polda Bali, pada Kamis (9/12).

Kombes Ary Satriyan menyebutkan ada dua WNA lainya yang dibekuk yakni, tersangka Can Yigit dan Musa Baca keduanya sama-sama berasal dari Turki, dimana modus para pelaku ini adalah memasang alat skimmer dan kamera keypad mesin ATM, pada 19 November 2021.

Setelah berhasil mendapat nomor rekening korban, kedua pelaku yang hendak mengambil alat untuk dipasang pada 20 November 2021, langsung dibekuk anggota Polda Bali. “Dari pengakuan keduanya, pernah berhasil mencuri uang para korbannya mencapai Rp 50 juta,” ucapnya

Untuk aksi tersangka Baklanova Khrystyna ini, kata dia, dilakukan dengan cara mentrasfer lewat virtual account oy yang telah diketahui nomor rekening para korban. Transaksi itu dilakukan dengan kartu ATM magnetik yang diperoleh dari seseorang berinisial M.

“Ketiga pelaku kami jerat melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang UU ITE,” jelasnya. (bgn008)21121003

datanasabahpoldabalibekuktigaWNAlakukanpencurian
Comments (0)
Add Comment