Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimum Polda Bali membekuk empat pelaku kejahatan di NTB, terkait dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, terhadap korban warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42 ).
“Keempat pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban pada 9 Juli 2025, pukul 23.30 Wita, TKP Perum Sakura 1 blok E no 10 Jimbaran, Badung,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, serta Kakanwil Imigrasai Bali, saat konfrensi pers, pada Jumat (1/8/2025).
Irjen Pol Daniel menyampaikan kronologis singkat kejadian, dimana korban RS yang pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam. Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah. “Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan pelaku. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya,” katanya.
Selanjutnya, korban diinterogasi soal uang sebesar 150.000 dolar Amerika, milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, di penjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali,” katanya.
Berdasarkan laporan polisi korban pada 18 Juli 2025 selanjutnya Tim Resmob Ditreskrimum mulai menyelidiki dan memeriksa barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan, hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri Lombok NTB.
“Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan central Kuta Mandalika Lombok,” ucap Kapolda.
Kemudian, Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez. “Dan, sekitar pukul 15.00 wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Adapun inisial para 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing berinisial IV laki-laki (30 tahun) WNA asal Rusia, IS laki-laki (28 tahun) WNA asal Rusia, EE laki-laki (24 tahun) WNI asal Jakarta. Dan, YB perempuan (24 tahun) WNI asal Magelang,” tegas Kapolda Bali.
Modus operandi pelaku, kata dia, melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi. Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran, yang awalnya GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum petugas imigrasi) mengutarakan maksud mencari R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran, karena memiliki utang dan menipu sejumlah Rp2,3 miliar, dengan janji akan memberi uang operasional Rp3 juta. “Apabila uang Rp2,3 miliar didapatkan, maka akan dibagi lagi, selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli 2025, terjadilah kasus tersebut. Untuk pelaku GG dkk kita masih lakukan pengejaran,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. “Untuk korban dan saksi-saksi, kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan januari – juli 2025) yang masih proses pendalaman,” katanya seraya menambahkan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365. (bgn008)25080106