Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Siber Polda Bali mengamankan 12 pelaku kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP.
“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra di lobi Ditressiber, pada Rabu (16/10/2024).
Jansen menjelaskan untuk TKP ada dua lokasi yakni TKP 1 di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari, No. 17 Denpasar. “Jadi di dua TKP ini kami mengamankan 12 pelaku berinisial DBS berperan sebagai pemilik (CEO), pelaku GVS berperan sebagai manager, MAM sebagai kepala sortir, pelaku FM sebagai kepala produksi registrasi simcard, YOB sebagai pelaku registrasi simcard,” katanya.
Kemudian ada pelaku berinisial TP berperan sebagai pelaku registrasi simcard, pelaku ARP berperan sebagai pelaku registrasi simcard, pelaku IKABM berperan sebagai pelaku registrasi simcard, pelaku RDSS berperan sebagai pelaku penjualan simcard ke konsumen. “Kemudian pelaku, DP berperan sebagai research developer, pelaku IWSW berperan sebagai customer service dan pelaku DJS berperan sebagai promosi (sales),” jelasnya.
Sementara Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra menyebtkan pengungkapan pada pelaku pada 9 Oktober 2024, pukul 23.30 Wita, dimana Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jl. Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber saat di TKP menemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
“Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka,” jelasnya.
Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 No. 18C (TKP1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu simcard baru, sedangkan penjualan kartu simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
“Aktivitas ini dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp250.000.000 yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
“Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat oleh pelaku an DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang dibuat sendiri juga oleh DBS,” jelasnya.
Di TKP tersebut, kata dia, ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun di lantai 1 rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.
“Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk barang bukti di TKP 1 Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar ditemukan dua unit PC, delapan unit laptop, dua puluh empat unit modem pol, tujuh unit HP, kurang lebih ratusan ribu Kartu Perdana XL dan Axis, serta satu buah timbangan
“Untuk TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar, ditemukan dua puluh unit Laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, satu mesin penghancur kertas, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, dan uang tunai hasil kejahatan Rp250.000.000,” katanya. (bgn008)24101615