Singasana, Baliglobalnews
Fasilitas taman bermain anak-anak (playground) di kawasan Lapangan Alit Saputra yang populer dikenal sebagai Lapangan Dangin Carik (DC) mendapat sorotan dari masyarakat. Keluhan melalui media sosial tersebut menyoroti minimnya lampu penerangan di area bermain yang berlokasi di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan tersebut.
Merespons hal itu, Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola kawasan. “Kami akan koordinasikan bersama Desa Adat Kota Tabanan, karena kami sudah bekerja sama untuk pengelolaannya. Terima kasih atas masukan masyarakat dan segera kami atensi,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Sementara terpisah, Bendesa Adat Kota Tabanan I Made Suwardika membenarkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh UPTD terkait keluhan tersebut. Dia menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan jumlah titik lampu yang dibutuhkan. “Sudah dihubungi oleh UPTD. Segera kami atensi, nanti dicek ke lapangan termasuk berapa jumlah lampu penerangan yang dibutuhkan di area playground tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, pengelolaan Lapangan Alit Saputra kini resmi berada di bawah wewenang Desa Adat Kota Tabanan. Peralihan ini didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Desa Adat Kota Tabanan yang ditandatangani pada 3 Juli 2025. Nota kesepahaman tersebut diteken oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Bendesa Adat Kota Tabanan I Made Suwardika dengan nomor dokumen B.040.6.1/1135/TB/Disbud dan 065/DAKT/VII/2025.
Langkah cepat pengelola dalam merespons keluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan anak-anak serta orang tua yang memanfaatkan fasilitas taman bermain, terutama saat senja maupun malam hari. (bgn020)26042913