Denpasar, Baliglobalnews
Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan capaian kinerja seluruh jajaran (Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Bali) dalam upaya penegakan hukum selama periode Januari hingga Juli 2023.
Asintel Kejati Bali, Chandra Purnama, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, menjelaskan untuk bidang pidana khusus telah melakukan 15 penyidikan yang telah ditangani dan 6 perkara telah selesai. “Untuk perkara yang masih penuntutan ada 59 yang masih ditangani (prapenuntutan dan sudah tuntutan, termasuk penyidik kepolisian). Untuk perkara yang sudah diselesaikan sebanyak 28 perkara (eksekusi, sisanya 31 perk sedang proses persidangan),” katanya di Denpasar pada Sabtu (227/2023)
Dia menyebutkan proses eksekusi yang telah ditangani 20 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 19 perkara (sisa menunggu putusan incracht). Selain itu, Kejati Bali juga memproses tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU, dimana untuk penuntutan ditangani 11 perkara dan 8 perkara sudah diselesaikan (sisanya 3 perkara sedang proses persidangan). “Untuk eksekusi dari tindak pidana khusus lainnya ini yang telah ditangani 2 perkara, dimana kedua perkara ini sudah selesai,” katanya.
Menurut Chandra, dalam melakukan proses perkara itu, Kejati Bali telah menyelamatkan keuangan negara (kerugian negara yang berhasil dikembalikan) atau uang yang sudah disita Rp 457.358.000 dan uang pengganti Rp 603.791.250.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, Kejati Bali juga melakukan 12 perkara dengan upaya Restoratif Justice (RJ), dengan rincian di wilayah Hukum Kejari Denpasar ada 5 perkara, Kejari Badung 2 perkara, Kejari Jembrana 2 perkara, Kejari Karangasem 2 perkara, dan yang terakhir Kejari Bangli 1 perkara.
“Kejati Bali juga menangani 65 orang asing yang melainkan tindak pidana, dengan rincian ditangani Kejati Bali 37 orang, Kejari Badung 19 orang, Kejari Denpasar 5 orang, Kejari Buleleng 2 orang dan Kejaru Gianyar 2 orang,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, untuk barang bukti narkotik yang telah dimusnahkan di wilayah hukum Kejati Bali berupa sabu-sabu mencapai 5.918,18 gram (terbanyak di Kejari Denpasar 3.272,95 gram), ekstasi 1.277,88 gram (terbanyak di Kejari Badung 857,58 gram). Narkoba jenis ganja mencapai 13.686,98 gram (terbanyak di Kejari Denpasar 9.149,52 gram), kokain atau koka mencapai 479,19 gram (semua di Kejari Badung), tembakau gorilla atau Sintetis sebanyak 31,92 gram (di Kejari Denpasar dan Kejari Badung)
“Kamu juga memusnahkan narkoba jenis psikotropika sebanyak 1.252,6 gram yang ditangani Kejari Badung), pil koplo atau Trex sebanyak 22.926 butir (terbanyak di Kejari Jembrana 11.482 butir HCL) l, serta narkoba sedian baru jenis Tea Tree sebanyak 46,98 gram ml (ada di Kejari Buleleng),” jelasnya.
Yang terakhir, kata Chandra, untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejati Bali telah melakukan upaya pemulihan keuangan negara/hak Rp 5.912.903.427. “Kami juga telah melakukan pendampingan proyek strategis nasional sebanyak 8 kegiatan dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun,” jelasnya. (bgn008)23072206