Penyusunan POJK Perkuat Asuransi Kesehatan

Denpasar, Baliglobalnews

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, sehingga berlaku secara efektif.

“Penyusunan POJK ini dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Maka, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu. “Penyusunan POJK ini bertujuan memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” katanya.

Dia mengharapkan POJK ini juga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan. “Kami di OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” jelasnya. (bgn008)25070510

#asuransikesehatan#ojk
Comments (0)
Add Comment
Try AI writing tools like Rytr.