Penyalahgunaan Narkoba di Badung Turun 40 Persen

Mangupura, Baliglobalnews

Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, KP AA Gede Mudita, mengatakan penyalahgunaan narkoba di Badung

selama pandemi Covid-19 tahun 2021 hingga bulan September  menurun cukup signifikan.

“Selama pandemi ini, data dari Polres Badung dan BNNK Badung mengalami penurunan. Untuk seluruh Bali mungkin ada peningkatan, namun untuk di Kabupaten Badung ada penurunan sekitar 40 persen,,” kata AA Mudita usai mengikuti rapat finalisasi Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di ruang rapat Gosana II DPRD Puspem Badung pada Senin (11/10).

Menurut AA Mudita, penurunan tersebut tidak terlepas dari adanya penyuluhan sampai ke desa-desa dan adanya kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ke depan sosialisasi dan penyuluhan akan lebih ditingkatkan lagi, terlebih dengan adanya Perda P4GN yang pembahasannya sudah final di Pansus DPRD Badung, supaya betul-betul permasalahan narkoba dipahami sampai ke tingkat desa-desa. Masalah narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan,” katanya Mudita yang baru dua bulan menakhodai BNNK Badung.

Dari pengalamannya sebagai penyidik di BNNP Bali, tokoh Puri Karangasem itu, menyatakan awalnya orang kecanduan narkoba dari coba-coba. “Ada beberapa yang sudah pernah kena, kemudian ketangkap lagi, awalnya hanya sebagai kurir, kemudian meningkat-meningkat hingga menjadi sebagai pemasok. Tiyang tidak berani menyebut apakah mereka belajar di LP atau bagaimana, Itu bergantung dari si pelaku-pelaku. Tetapi kami hanya berharap LP bersih dari narkoba,” katanya.

Dia berharap dengan adanya tagline Kepala BNN RI, Petrus Golose dengan tiga cara untuk memerangi narkoba, yakni hard power, smart power dan smart power, penyalahgunaan narkoba semakin menurun.

Terkait pendirian rumah rehabilitasi, AA Mudita menyatakan sangat mengapresiasi. “Kami sangat memerlukan sekali, khususnya kami dari BNN Badung untuk memerangi, untuk mengurangi masyarakat Badung yang kami tindak karena masalah narkoba. Prinsip di BNN, apabila pelaku atau penyalahguna narkoba melaporkan diri ke BNN tidak akan kami tangkap, tidak akan kami hukum, tetapi kami akan rehabilitasi, identitas pun kita rahasiakan. Kemudian dalam penggunaan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN gratis, tidak dipungut biaya,” katanya.

Dia mengharapkan rumah rehabilitasi yang dibangun nanti mempunyai tempat tidur sebanyak-banyaknya.

Idealnya, minimal bisa disiapkan oleh Pemkab Badung 250 tempat tidur,” katanya.

Mengenai lokasi, sangat memungkinkan di daerah Plaga atau Petang. ”Seperti disampaikan oleh Ketua Pansus tadi, rehabilitasi para penyalahguna narkoba perlu tempat yang sejuk tenang, nyaman, jauh dari kegiatan masyarakat,” tandasnya. (bgn003)21101102

dibadungpenyalahgunaannarkobaturun40%
Comments (0)
Add Comment