Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di DJBC Bali-Nusra Tunjukkan Tren Positif

Badung, Baliglobalnews

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT), mencatat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai sejak Januari hingga 31 Oktober 2023 menunjukkan tren yang positif.

“Dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 sebesar Rp 2,65 triliun, telah terealisasi sebesar Rp 2,51 triliun atau 94,85% dari target. Capaian penerimaan tersebut tumbuh 22,06% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang sama (yoy),” kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, di Badung, pada Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan secara umum kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Bali didorong meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (naik 27,47%) yoy, serta meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali (naik 7,94%) yoy.

Untuk neraca perdagangan Provinsi Bali Oktober 2023, kata dia, mencatatkan surplus USD 10,18 juta, melanjutkan tren surplus 42 bulan berturut-turut. Secara akumulatif, neraca perdagangan Bali mencatat surplus USD106,31 juta, tumbuh USD9,59 juta (naik 9,91%) yoy.

“Khusus untuk devisa ekspor sampai dengan Oktober 2023, tercatat tumbuh USD47,52 juta (naik 29,20%) yoy yang didorong oleh meningkatnya komoditi ekspor utama berupa perhiasan/barang hasil tempaan (naik 57,31%), daging ikan (naik 22,37%), dan garmen rajutan (naik 44,66%),” pungkasnya.

Susila Brata menyampaikan di bidang perlindungan masyarakat, kinerja penindakan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga menunjukkan angka yang positif. Sampai dengan 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 kegiatan penindakan yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp p19,59 miliar.

Spesifik di Provinsi Bali untuk periode tersebut, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara Rp 3,14 miliar. Adapun di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,69 miliar.

Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga telah melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Provinsi Bali.

“Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023. Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” katanya.

Susila Brata menyampaikan bahwa salah satu current issue yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat adalah terkait dengan layanan impor barang kiriman. Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait barang kiriman adalah  kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka dan dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian, ataupun bahkan hilang seluruhnya.

“Jadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan” katanya.

Susila menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos.

“Yang juga banyak menjadi topik pembahasan di masyarakat adalah banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Diantara modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi,” katanya.

Perlu diketahui, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung ke kas negara. Untuk menghindari modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas pungutan serta detil impor barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Era industri 4.0 saat ini, kata dia, menjadikan media dan masyarakat memilki posisi dan peran yang vital, tidak terkecuali di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk dapat menghadirkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai yang optimal, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT memerlukan dukungan konkret serta peran kontrol dari media dan masyarakat.

Dukungan konkret serta peran kontrol dari media dan masyarakat tersebut, merupakan bahan bakar yang positif bagi Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia dan Bali khususnya.

“Sebagaimana pesan yang selalu digaungkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, Jangan pernah lelah mencintai Negeri ini,” ucapnya. (bgn008)23120511

cukaididjbcbalinusrapenerimaankepadeanan
Comments (0)
Add Comment