Buleleng, Baliglobalnews
Penerapan aturan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 di Buleleng mulai dengan memberikan sanksi denda kepada warga yang melanggar.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, usai konsulidasikan operasi yustiti pada Kamis (17/9) pukul 08.15 di lapangan apel Polres Buleleng. Dia juga menyebutkan selama ini Tim Yustiti melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) di 20 lokasi dan memberikan sanksi denda kepada 55 orang.
”Dananya langsung disetorkan kepada kas daerah. Teguran secara lisan diberikan kepada 48 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif sampai ke tingkat desa. Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak terjaring operasi yustiti,” katanya.
Untuk tajen, kata dia, pada tahap awal diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Kalau membandel akan dilakukan tindakan hukum.
Menurut Kapolres menyatakan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap Pergub 46/2020 dan Perbup Nomor 41 dikedepankan secara persuasif dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehinga dapat mencegah mewabahnya virus corona yang belakangan ini meningkat.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang hadir saat itu menyampaikan masih di permukaan dan di desa-desa belum diterapkan secara signifikan.
Bupati menilai arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan berkerumun, apalagi kegiatan yang melanggar hukum seperti tajen. Ke depannya akan dibuat payung hukum terhadap pelangaran ptorokol kesehatan dan ada wacana akan dibuat peraturan daerah.
”Harapan ke depan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protocol kesehatan. Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di-backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan,” katanya
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, menyampaikan untuk didorongnya pergub dan perbup menjadi perda akan dikaji betul, karena pandemi ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi sehingga tidak diperlukan perda lagi, karena perda ini akan berlaku lama. (bgn123)20091701