Denpasar, Baliglobalnews
Memasuki akhir tahun, sebagian besar wilayah di Bali diterpa cuaca buruk. Tak terkecuali Kota Denpasar.
Guna mendukung upaya antisipasi kesiapsiagaan bencana, terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/1638/BPBD perihal Antisipasi Kesiapsiagaan Bencana Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Kepala BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa, saat dimintai konfirmasi Sabtu (12/12) menjelaskan cuaca buruk yang melanda setiap akhir tahun memang membutuhkan kewaspadaan bersama. Mengingat saat ini masih situasi penanganan Covid-19, kata dia, dipandang perlu untuk membentuk tim pemantauan hingga tingkat desa/kelurahan.
“Sesuai dengan Surat Mendagri dan Surat Gubernur Bali maka dipandang perlu untuk membentuk Posko Kesiapsiagaan dengan memberdayakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dikoordinor oleh perbekel/lurah serta dilaksanakan pembinaan oleh camat,” jelasnya.
Menurut IB Joni, tim pemantauan yang dimotori oleh Linmas ini nantinya bertugas untuk malaksanakan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan guna mengetahui situasi terkini terhadap perkembangan informasi cuaca. Selain itu, perbekel/lurah juga diharapkan untuk aktif menyiagakan seluruh perangkat desa/kelurahan dengan berkordinasi bersama TNI, Polri, Basarnas dan BPBD Kota Denpasar.
“Namun yang perlu diingat adalah dalam setiap aktivitas wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan dan melaksanakan koordinasi intensif dengan Satgas Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan,” katanya.
Gus Joni menyebutkan berbagai upaya juga sudah dan akan dilaksanakan guna meminimalisir dampak dari cuaca buruk ini. Beberapa hal tersebut yakni penggelontoran sungai dan gorong-gorong, pembersihan saluran air, perompesan pohon serta peremajaan pohon perindang. “Namun tetap kami mengajak masyarakat yang dikoordinir oleh perbekel/lurah untuk senantiasa menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Jika tidak mendesak, lebih baik tetap tinggal di rumah. Jika melihat atau mengalami kejadian kegawatdaruratan dapat segera menghubungi BPBD Kota Denpasar atau Denpasar Safe City di saluran 112 atau 0361 223333,” katanya. (bgn003)20121211