Pemilik Usaha Pembuang Limbah Cemari Sungai di Denpasar Didenda Rp 2,5 Juta

Denpasar, Baliglobalnews

Pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala, mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4).

Sidang yang dipimpin Hakim I Putu Sayoga dan Panitera Ni Komang Sri Utami menjatuhkan hukuman denda Rp 2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, saat diwawancarai di sela sidang menjelaskan Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradatta dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon/pencelupan.

Usaha yang digeluti pria bernama Sumadi itu didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya dan ada efek jera,” katanya.

Dia menyebutkan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. (bgn003)22041310

cemarisungaididenpasarpemilikusahapembuanglimbah
Comments (0)
Add Comment