Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Agus Sugianto (31), pembunuh seorang juri parkir (jukir) Komang Agus Asmara (25) di TKP Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, selama 19,5 tahu (19 tahun 6 bulan) penjara.
JPU Komang Swastini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan berencana menghabisi nyawa temannya sendiri Komang Agus Asmara (korban) di TKP. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana kepada selama 19 tahun dan 6 enam bulan,” kata Jaksa pada Selasa (15/4/2025).
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana. Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya (kooperatif).
Sebelumnya, Agus Sugianto didakwa jaksa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam amar dakwaan jaksa, Agus merencanakan menghilangkan nyawa temannya bernama Komang Agus Asmara yang punya riwayat tunagrahita (keterbelakangan).
Terdakwa yang merupakan karyawan penjual roti awalnya berteman dengan Agus Asmara yang merupakan juru parkir di Denpasar Barat. Korban juga diajak berkunjung ke mess tempat pelaku tinggal di Kuta.
Singkat cerita, Sugianto menjual sepeda motor korban untuk modal bermain slot Rp5 juta. Dia mengiming-imingi, kawannya bisa membeli motor baru kalau menang. Karena terdakwa kalah, timbul niatan untuk membunuh, akibat khawatir korban Agus Asmara akan mempertanyakannya.
Maka, pada 6 November 2024, terdakwa mengajak korban bermain slot di tempat sepi, yakni di Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebelum itu, dia sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksi kejinya, seperti sarung tangan dan pisau cutter.
Usai melakukan aksi kejinya, terdakwa mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp600 ribu. Tak sampai di situ, Sugianto sempat kembali ke Taman Pancing untuk menjenguk korban. (bgn008)25041518