PBBKB Jatimbalinus Terkumpul Rp4,3 Triliun untuk Pembangunan Daerah

Denpasar, Baliglobalnews

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat jumlah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sepanjang tahun 2025 terkumpul Rp4,3 triliun.

“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di seluruh wilayah Jatimbalinus. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM yang aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar pada Selasa (27/1/2026).

Dia menyampaikan PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur. Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas, sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman.

“Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah. Secara rinci, setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2025 berada pada Provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp3,1 triliun, kemudian disusul oleh Provinsi Bali sebesar Rp629 miliar, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp329 miliar, dan terakhir Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp252 miliar,” katanya.

Dia menyampaikan Pertamina turut mengapresiasi kepada masyarakat diseluruh wilayah Regional Jatimbalinus, yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. “Kami berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut,” katanya. (bgn008)26012710

3 Triliun untuk Pembangunan DaerahPBBKB Jatimbalinus TerkumpulRp4
Comments (0)
Add Comment