Pastikan Penerapan Prokes, Satpol PP Sidak Mall di Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar sidak di tiga mall di Kota Denpasar pada Kamis (10/2) yakni Plaza Renon, Level 21 Mall dan Ramayana Bali Mall. Sidak guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Petugas mengecek satu per satu sarana dan prasarana prokes di fasilitas mall tersebut, mulai dari tempat mencuci tangan, hand sanitizer, penerapan jaga jarak, antisipasi kerumunan serta penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, pengecekan atau sidak sarana prasarana serta penerapan protokol kesehatan tersebut sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19. Hal ini mengingat terjadi peningkatan penularan yang signifikan serta Kota Denpasar saat ini berada pada penerapan PPKM Level 3

Secara umum, kata dia, seluruh mall yang ditinjau telah menyediakan sarana pencegahan Covid-19 yang memadai. Namun demikian, penerapan dan pengawasan aplikasi PeduliLindungi masih harus dioptimalkan.

“Secara umum untuk sarana prasarana protokol kesehatan sudah maksimal, sekarang ini tinggal aplikasi PeduliLindungi yang betul-betul diawasi bersama, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi dan sesuai kapasitas,” ujarnya

Bawa Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pelaku usaha Mall/Pusat Perbelanjaan ini agar menyesuaikan jumlah kapasitas pengunjung di aplikasi PeduliLindungi serta mengawasi bersama penerapan protokol kesehatan. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Denpasar dengan tetap memberikan ruang terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami menghimbau pelaku usaha agar ikut mengedukasi aktivitas masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M secara ketat,” harapnya. (bgn003)22021007

penerapanprokessatpolppdenpasar
Comments (0)
Add Comment