Denpasar, Bali Global News
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan ada ketentuan baru dalam pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon (balon) kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.”Salah satu syarat pasangan calon bisa diperiksa kesehatan yakni harus menyerahkan hasil test swab,” kata Kayun, sapaan Semara Cipta ketika menjadi pembicara dalam acara Diskusi Serial JMSI di Warung D’Abian Sari, Abianbase, Badung, Sabtu (22/8).
Selain Ketua KPU Badung, juga hadir sebagai narasumber Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, dan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma.Menurut Kayun, sesuai aturan yang baru, pemeriksaan kesehatan pasangan balon harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Di Bali, rumah sakit tipe A adalah RSUP Sanglah. “Sebelum datang ke RS untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendaftar di KPU, paslon harus membawa hasil test swab. Pihak RS Sanglah yang meminta. Harus dilakukan tes swab lebih dulu untuk paslon, sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Kayun menyebutkan jika hasil tes swab positif, akan dilakukan prosedur penanganan seperti biasanya, yakni pasangan balon yang positif Covid-19 akan dikarantina. Dia berharap kepada partai politik atau gabungan partai politik agar menjaga pasangan balonnya tetap sehat dan tetap fit saat akan mendaftar. Pasalnya, kalau hasil tes swab-nya positif maka akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada karena harus dikarantina. “Jadi paslonnya jangan sampai sakitlah,” pintanya.
Menurut dis, bukan hanya pasangan balon yang akan mengikuti tes swab, juga para penyelenggara, KPU dan jajarannya melakukan hal yang sama. “Kami juga dites swab,” katanya. Seperti diketahui, pendaftaran pasangan balon ke KPU Badung dijadwalkan 4-6 September 2020 nanti. Sedangkan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 4-11 September 2020. Sementara hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pada 11-12 September 2020. (bgn/din)20082301